Pelaporan Tipikor

Selasa, 08 Juli 2025 | 99 Kali
Pelaporan Tipikor

Pengaduan Masyarakat dan pelaporan tindak pidana korupsi dapat disampaikan kepada penyelenggara pelayanan melalui:

a. Media Lapak Aduan Banyumas pada https://lapakaduan.banyumaskab.go.id, email dengan alamat lapakaduanbms@gmail.com, Facebook @aduanbanyumas, Twitter @aduanbanyumas, Instagram @aduanbanyumas dan Whatsapp/SMS 08112626116

b. Menyampaikan melalui platform lain seperti Whistle Blowing System (https://wbs.banyumaskab.go.id) Kabupaten Banyumas, SP4N Lapor (www.lapor.go.id), atau LaporGub! (https://laporgub.jatengprov.go.id)

 

 

 

Related Posts

Komentar