Kecamatan Tambak
Tambak, 14 Juni 2023
untuk memperancar perekaman data pada anak ( Rekap data Kartu Identitas anak ) Per desa dapat dilaksanakan melalui Sekolah masing masing dengan terjadwal mulai usia kelas 1 dan atau usia 5 Tahun bisa ikut rekap data untuk pembuatan kartu Identitas anak..
dokumentasi rekam data anak SD dan MI Gumelar Kidul
untuk wilayah desa dan sekolah yang lain dapat bergantian ke kantor kecamatan dengan keluarga dan ataupun kolektif sekolah.. syarat syarat yang harus di bawa diataranya
1. Akte Kelahiran
2. Kartu keluarga